Bawa 9 Butir Ineks, Seorang Warga Prabumulih Ditangkap

Gara-gara bawa 9 pil ekstasi seorang warga Jalan Nigata Prabumulih Ditangkap-foto:dokumen palpos-

Di hadapan penyidik, Murdiyono mengaku membeli pil haram itu dari seorang berinisial AR di Kabupaten PALI seharga Rp220 ribu per butir. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun," tegas Iptu Muhammad Arafah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan