Bawa 9 Butir Ineks, Seorang Warga Prabumulih Ditangkap
Editor: Yuli
|
Minggu , 24 Aug 2025 - 20:13

Gara-gara bawa 9 pil ekstasi seorang warga Jalan Nigata Prabumulih Ditangkap-foto:dokumen palpos-
Di hadapan penyidik, Murdiyono mengaku membeli pil haram itu dari seorang berinisial AR di Kabupaten PALI seharga Rp220 ribu per butir.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun," tegas Iptu Muhammad Arafah.