Bawa 9 Butir Ineks, Seorang Warga Prabumulih Ditangkap

Gara-gara bawa 9 pil ekstasi seorang warga Jalan Nigata Prabumulih Ditangkap-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial Murdiyono (31), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap dengan barang bukti 9 butir pil ekstasi alias ineks 

Penangkapan ini berlangsung di kawasan Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 16.45 WIB.

BACA JUGA:Sedang Duduk di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba Ditangkap: Segini Barang Bukti yang Disita Polisi !

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di OKU Divonis Hukuman Mati

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Nigata.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

​Setelah mengantongi data yang akurat, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita berhasil menyergap Murdiyono saat ia melintas mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA: Pasutri dì Lubuk Raja Kaget Anaknya Ditemukan Tewas Gantung Diri

BACA JUGA:Sepekan Menghilang, Paby Lubuklinggau Ditemukan Tak Sengaja oleh Bu Guru Irti

Saat digeledah, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi berlogo kodok warna hijau dengan berat bruto 4,33 gram.

​Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Arafah membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku berinisial MD kami tangkap di kawasan Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, dari pelaku disita 9 butir pil ekstasi," ungkapnya mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kudumawardhana SH SIK MSi.

​Setelah ditangkap, Murdiyono beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan