Tolak Legalisasi Umrah Mandiri Dinilai Minim Perlindungan Bagi Jemaah

Almuzzammil Yusuf, Presiden PKS-Foto : ANTARA-
Dalam pendapat fraksi-fraksi saat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara jelas menyebut legalisasi umrah mandiri dan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.
Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan bakal mendorong atau menolak legalisasi umrah mandiri.
BACA JUGA:Happy Salma: Makna Kemerdekaan adalah Merayakan Hidup dan Kebersamaan
BACA JUGA:Momen Bersejarah Pidato Perdana Presiden Prabowo
Dia mengatakan PKS pada intinya akan menyuarakan aspirasi 13 asosiasi jika keinginan tersebut menguntungkan jemaah.
"Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR," kata Almuzammil.
Menurut Almuzammil, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.
"Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami," kata Almuzammil.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) akan memberikan beragam perubahan yang ditujukan untuk mendatangkan kemaslahatan atau kebaikan bagi jemaah haji Indonesia.
"Yang jelas, RUU Haji ini akan memberikan perubahan untuk kemaslahatan dari jemaah haji," kata Abidin saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/08/2025).
Saat ini, ujar dia, pihaknya akan segera membahas lebih lanjut mengenai rancangan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) itu, usai pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut Abidin, Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi undang-undang tersebut dapat segera rampung.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan DIM Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haji dan Umrah kepada DPR di Jakarta, Senin (18/8).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.
"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.