Tolak Legalisasi Umrah Mandiri Dinilai Minim Perlindungan Bagi Jemaah

Almuzzammil Yusuf, Presiden PKS-Foto : ANTARA-

Ia membeberkan, DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umrah.

"Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya," tuturnya.

RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

RUU Haji, kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Sementara itu, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar pertemuan dengan 13 Asosiasi Haji Umrah untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

"Datang ke kami 13 asosiasi pemberangkatan umrah dan haji yang memberikan masukan kepada kami terkait dengan perubahan undang-undang umrah dan haji," kata Presiden PKS Almuzzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (18/08/2025).

Almuzzammil kemudian mengungkapkan sebagian masukkan yang disampaikan asosiasi tersebut, seraya menambahkan bahwa asosiasi sudah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara lengkap.

"DIM mereka lengkap. Jadi apa yang sudah dibuat oleh DPR saat ini ketok palu, semua pasal-pasalnya, ada catatan mereka, ada beberapa poin, ada poin (haji khusus) 8 persen maksimal, ada poin tentang umroh mandiri dan lain-lain, tapi saya tidak ingin bicara parsial seperti itu," ujarnya.

Ia mengatakan usulan dari asosiasi akan diteruskan ke Komisi VIII DPR yang membidangi haji.

Almuzzammil mengatakan meski RUU soal penyelenggaraan haji tersebut juga sudah diketok palu oleh Komisi VIII, masih terbuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terkait RUU tersebut.

"Memang seharusnya masukan publik itu di awal, sebelum undang-undang itu diketok oleh DPR, tapi jika memang sudah diketok, ini saya kira tidak ada salahnya untuk pihak DPR, Komisi VIII, khususnya membuka masukan para usaha umrah dan haji yang mereka sudah pengalaman puluhan tahun ini untuk menghasilkan undang-undang kita yang terbaik," kata Almuzzammil.

Menurutnya masukan tersebut sangat penting mengingat setiap tahun Indonesia memberangkatkan 241 ribu jamaah haji dan sekitar 1,6 juta jamaah umrah.

Almuzzammil juga menepis tudingan soal aturan yang mempersulit pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ia menegaskan RUU tersebut dibuat untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan