Polisi Bongkar Kasus Penyekapan di Rumah Indekos, 5 Orang Diamankan

Polda DIY menggelar konferensi pers kasus penyekapan di sebuah rumah indekos ekslusif kawasan Sleman di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu 7 Februari 2024-Foto : Antara-

BORGOL - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan dan kekerasan seksual di sebuah rumah indekos eksklusif di kawasan Condongcatur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. FX Endriadi, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu, menjelaskan kasus penyekapan yang berlangsung selama dua bulan tersebut dipicu masalah utang dalam bisnis jual beli mobil.

"Peristiwa (penyekapan) tersebut terjadi mulai tanggal 12 Oktober sampai 10 Desember 2023," kata Endriadi.

Dalam kasus itu, polisi meringkus lima tersangka penyekapan, yakni MSH alias JD (43) sebagai otak penyekapan, MM alias MY (41) yang merupakan istri dari MSH, YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (36).

BACA JUGA:Detik-detik Kijang Ditabrak Babaranjang : Mobil Ringsek Berat, Terseret 15 Meter, Begini Kondisi Sopir !

BACA JUGA:Barca Raih Angka Penuh di Kandang Alaves

Endriadi menjelaskan kasus tersebut bermula dari perjanjian kerja sama bisnis jual beli mobil antara tersangka MSH dengan korban berinisial MSE pada Juli 2023, di mana tersangka MSH berinvestasi sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, sejak Agustus 2023, korban disebutkan sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka dari bisnis tersebut.

Kemudian, pada 12 Oktober 2023, tersangka MSH menyuruh tersangka YR dan AS mendatangi rumah korban MSE untuk meminta paksa barang-barang milik korban, berupa sertifikat, perhiasan, Kartu Keluarga, KTP, dan kunci mobil, sebagai jaminan pelunasan utang dalam bisnis tersebut.

Setelah menyerahkan barang-barang tersebut, korban MSE beserta istrinya, berinisial AA, kemudian dibawa pelaku ke rumah indekos eksklusif milik tersangka MSH dengan menggunakan mobil.

BACA JUGA:JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu dengan Hukuman Berbeda

BACA JUGA:Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Setibanya di lokasi, korban MSE dan AA disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruang pantri dan kamar indekos nomor 22.

"Korban dimasukkan, kemudian dikunci dari luar. Kunci lalu disimpan saksi, atas nama A, yang merupakan karyawan di tempat itu," kata Endriadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan