DPRD Ogan Ilir Soroti Tambang Tanah Merah Diduga Ilegal di Indralaya Utara, Ini Kata Bupati

Anggota DPRD OI Amir Hamzah(Kanan), Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar (Kiri)-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Anggota DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait keresahan atas aktivitas penambangan tanah merah di Kecamatan Indralaya Utara yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurut Amir, masyarakat setempat menilai aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama, namun tidak ada kejelasan soal izin resmi.
BACA JUGA:Reses DPRD Kota Prabumulih Serap Aspirasi Masyarakat di Tiga Daerah Pemilihan
BACA JUGA: Usul PKKPR Pemkab Muba Tegaskan PT PIT Harus Miliki Bahan Baku yang Cukup
Kondisi ini memunculkan keresahan karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Tambang ini telah beroperasi cukup lama, namun informasi dari masyarakat belum ada izin, tapi sudah beroperasi,” tegas Amir.
Amir menambahkan, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas agar aktivitas tambang tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberi manfaat berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) juta tidak merugikan masyarakat setempat.
BACA JUGA:HUT RI ke-80, Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Digital dan Inovatif
BACA JUGA:Herman Deru dan Cik Ujang Khidmat Ikuti Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo
Ia meminta agar Bupati Ogan Ilir dapat menertibkan para pelaku tambang ilegal dan memastikan agar keberadaan tambang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengakui bahwa aktivitas penggalian tanah merah memang sering terjadi di wilayah Indralaya Utara.
Pihaknya berkomitmen akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkan kegiatan yang dinilai melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA:Pejabat Lapas Kayuagung Hadiri Pengukuhan 40 Anggota Paskibraka OKI 2025