Refleksi Kemerdekaan RI: Mewujudkan Kedaulatan Digital, Telekomunikasi

Ilustrasi warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/2/2024)-Foto : ANTARA-
Diperlukan langkah-langkah strategis yang konkret dan berkelanjutan.
Perjalanan menuju kemandirian teknologi adalah proses panjang yang harus dimulai dari fondasi yang kuat.
Langkah pertama adalah penguatan infrastruktur lokal. Pemerintah perlu memastikan bahwa tulang punggung digital Indonesia, seperti pusat data nasional, jaringan fiber optik, dan satelit komunikasi, dibangun dan dikelola oleh entitas lokal.
Infrastruktur ini bukan hanya soal konektivitas, tetapi juga soal kontrol atas informasi dan keamanan nasional.
Ketika data warga negara disimpan dan diproses di dalam negeri, maka risiko kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak asing dapat diminimalkan.
Selanjutnya, Indonesia harus berinvestasi dalam pengembangan teknologi mandiri.
Universitas dan lembaga riset perlu diberi ruang dan dukungan untuk menciptakan teknologi inti, seperti chip, sistem operasi, dan perangkat lunak keamanan.
Tanpa penguasaan atas teknologi dasar ini, Indonesia akan terus bergantung pada produk luar negeri, yang bisa menjadi ancaman jika terjadi konflik atau ketegangan geopolitik.
Hanya saja, teknologi saja tidak cukup.
Regulasi perlindungan data harus ditegakkan secara konsisten.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan harus menjadi tameng bagi warga negara dari eksploitasi data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penegakan hukum yang tegas akan menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan digitalnya.
Di sisi lain, literasi digital nasional juga harus menjadi prioritas.
Masyarakat Indonesia perlu diberdayakan agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta dan pengelola.
Pendidikan digital harus masuk ke kurikulum sejak dini, agar generasi muda tumbuh dengan pemahaman yang kuat tentang etika, keamanan, dan potensi teknologi.