Sosialisasi Bahaya Narkoba Satresnarkoba Polres Prabumulih Edukasi Masyarakat Desa tentang Dampak dan Sanksi

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih Iptu Muh Arafah memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Resmi Buka PKMD dan KKN Mahasiswa STIKES Abdurahman Palembang
Arafah menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba.
Tanpa dukungan warga, aparat kepolisian akan kesulitan memantau setiap pergerakan jaringan narkotika, apalagi yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Dalam paparannya, Arafah menjelaskan secara rinci dampak buruk narkoba dari berbagai aspek mulai dari segi Kesehatan, dari segi mental, dan dari segi sosial.
“Dampak narkoba ini meningkatnya angka kriminalitas seperti pencurian dan kekerasan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Selain itu, stigma negatif di masyarakat yang membuat pengguna sulit diterima kembali meski sudah berhenti,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu pula, Kasatresnarkoba juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi yang sangat tegas bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Pengguna narkoba dapat dikenakan rehabilitasi wajib dan/atau pidana penjara jika terbukti menyalahgunakan narkotika. Pengedar narkoba terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan keterlibatan dalam jaringan,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga generasi muda dari jerat narkoba. Pencegahan adalah langkah paling efektif sebelum semuanya terlambat,” pungkas kasatres narkoba.