Pencuri Baling-Baling Kapal di Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Tertangkap setelah 10 Bulan Buron

Pelaku yang diamankan Polisi-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Aksi pencurian baling-baling kapal di Gudang PT Anita Jaya, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, akhirnya terungkap.
Pelakunya, BW (37), warga setempat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Sabtu (09/08/2025) sore, setelah hampir 10 bulan menjadi buronan.
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka.
BACA JUGA:Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari Militer
BACA JUGA:Tok ! Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati
“Informasi keberadaan pelaku kami dapat dari saksi di lapangan. Tim langsung bergerak dan mengamankan BW tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui semua perbuatannya,” kata Angga, Senin (11/08/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 03.40 WIB, ketika itu korban Dedi (42), seorang security, menemukan baling-baling kapal di gudang tempatnya bekerja telah raib.
Kejadian itu langsung membuat heboh, karena barang tersebut bernilai puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Seorang Gadis di Pangkalan Lampam OKI Tewas Tergantung di Rumah Kekasih
Penyelidikan polisi menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV gudang. Ciri-ciri pelaku terlihat jelas dan mengarah kepada BW.
Namun, pelaku sempat menghilang dan baru berhasil dilacak keberadaannya pada awal Agustus 2025.
“Baling-baling kapal itu bukan barang sembarangan. Harganya mahal, dan untuk membawanya butuh persiapan khusus. Artinya, pelaku sudah merencanakan aksinya,” ujar Angga.
BACA JUGA:Anak Surya Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma Group