Pencuri Baling-Baling Kapal di Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Tertangkap setelah 10 Bulan Buron

Pelaku yang diamankan Polisi-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi

Kini, BW telah mendekam di sel tahanan Polsek Pemulutan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan