Pencuri Baling-Baling Kapal di Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Tertangkap setelah 10 Bulan Buron
Editor: Yuli
|
Senin , 11 Aug 2025 - 16:27

Pelaku yang diamankan Polisi-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi
Kini, BW telah mendekam di sel tahanan Polsek Pemulutan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.