Kejari OKU Ekspose Pendampingan Hukum Penyaluran Bantuan Pangan

Kejari OKU saat ekspose pendampingan huoum penyaluran bantuan pangan.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:‎Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini, Fasilitas dan Kompetisi Berjenjang

Dalam program ini setiap PBP menerima bantuan beras dari pemerintah sebanyak 20 kilogram yang diberikan untuk periode Juni-Juli 2025.

"Per bulan PBP menerima 10 Kg beras di mana bantuan ini disalurkan sekaligus untuk periode Juni-Juli 2025. Jadi setiap warga menerima 20 Kg beras," tegasnya.

Dalam penyalurannya, kata dia, pihaknya membentuk tiga tim untuk melakukan pengawasan distribusi bantuan pangan di tiga kabupaten tersebut guna memastikan tepat sasaran.

"Dalam penyaluran bantuan pangan kami membentuk tiga tim berjumlah 20 orang dan bekerjasama dengan tim dari dinas terkait di tiga kabupaten tersebut," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan