Nekat Edarkan Sabu di Prabumulih Pasutri Asal PALI Diringkus Ipda Rinto Bulex

Nekat Edarkan Sabu di Prabumulih, Pasutri Asal PALI Diringkus Ipda Rinto Bulex-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Sengatan Alat Setrum Ikan Renggut Nyawa Warga Tugu Mulyo OKI
Saat digeledah, petugas mendapati satu bungkus sabu-sabu seberat 10,35 gram yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri milik tersangka Dhedi Noviyanus. Temuan tersebut menjadi bukti kuat bahwa keduanya sedang menjalankan aktivitas pengedaran barang haram tersebut.
Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses interogasi, pasutri itu mengaku bahwa sabu-sabu tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial IY, yang berasal dari Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kita tidak main-main dengan narkoba. Apalagi ini pasutri yang sudah tahu risikonya, namun tetap nekat mengedarkan sabu,” tegasnya.