Sinergi Polisi dan Jaksa Diperkuat, Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan

Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum)-Foto : ANTARA-
"PK seharusnya tidak dilakukan berulang kali, agar tetap sesuai dengan filosofi dasar dan prinsip trilogi peradilan," katanya menegaskan.
Mengenai jalur khusus untuk mempercepat proses dan biaya ringan, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya sesuai harapan, sehingga aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dan memastikan kebenaran dalam penerapan jalur khusus tersebut.
Ia mengatakan sistem persidangan dalam RUU KUHAP juga mengarah pada adversary system atau sistem berimbang, di mana yang menentukan salah atau tidaknya terdakwa adalah sidang pengadilan, bukan Berita Acara.
"Dalam sistem ini, JPU (jaksa penuntut umum) akan menentukan saksi yang lebih dahulu diperiksa dan di-cross oleh penasihat hukum," katanya.
Dia mengatakan penasihat hukum juga dapat mengajukan saksi baru yang meringankan dan JPU dapat menambah saksi baru untuk membantah keterangan tersebut.
Akan tetapi, kata dia, hakim dapat menolak penambahan saksi baru jika hasil pemeriksaan sidang sudah sangat jelas membuktikan dakwaan JPU.
Dia juga menekankan pentingnya penguatan lembaga praperadilan, serta menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan dapat dijadikan rujukan.
Selain itu, dia mengusulkan agar hukum acara praperadilan dapat diperpanjang dari tujuh hari dan hakim dalam praperadilan tidak lagi hanya hakim tunggal.
"Praperadilan merupakan mekanisme penting dalam pengawasan proses penegakan hukum maka harus terus diperkuat dalam KUHAP yang baru," kata Prof. Hibnu. (ant)