Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Tipu Investasi DO Sawit, Rugikan Korban Miliaran Rupiah

Tersangka di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan Noviyanti (43).

Seorang ibu rumah tangga asal Dusun I, Desa Trisakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi Delivery Order (DO) sawit.

Aksi pelaku berhasil memperdaya sejumlah korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Sopir Truk Penabrak Innova yang Tewaskan Sekdin Disdik LubukLinggau Diamankan

BACA JUGA:Ini Kronologis Laka Maut di Prabumulih yang Menewaskan Sekdin Disdik Lubuklinggau

Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Muba.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total kerugian keempat korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto. 

Kasus ini bermula pada Senin, 26 Februari 2024, di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Awas Bajing Loncat Beraksi di Siang Bolong

BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi saat Asah Kunci T dan Y, Ini Tampangnya

Noviyanti diduga menipu empat warga dengan iming-iming keuntungan tinggi dari investasi DO sawit.

Korban-korban yang tertipu di antaranya adalah:

Rinto (45) – Warga Dusun II, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa

BACA JUGA:Pasca Diserbu Masyarakat, Situasi di Seputar Rumah Pembunuh Rania Kembali Kondusif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan