Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Tipu Investasi DO Sawit, Rugikan Korban Miliaran Rupiah

Tersangka di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Warga Pedamaran OKI Marah, Serbu Rumah Pelaku Pembunuhan Rania
Buki Syaputra (27) – Warga Dusun II, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa
Awam Sukaryo (41) – Warga Dusun I, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa
Evi Sartika (35) – Warga Dusun I, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa
BACA JUGA:Tragis! Rania Bocah SD di OKI Diculik, Dirudapaksa, Jenazah Ditemukan di Kebun Karet
BACA JUGA:Pemancing Asal Palembang yang Tenggelam di Sungai Kelekar Akhirnya Ditemukan: Begini Kondisinya !
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan para korban akan mendapatkan keuntungan besar dari investasi tersebut.
Namun setelah para korban menyerahkan sejumlah uang, pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi. Aset yang dijanjikan pun tak pernah ada.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa print out rekening koran, antara lain:
1 lembar atas nama Evi Sartika – No. Rekening: 578601005850536
1 lembar atas nama Warni – No. Rekening: 805801019668535
1 lembar atas nama Buki Syaputra – No. Rekening: 578601007377534
1 lembar atas nama Awam Sukaryo – No. Rekening: 578601006665536
Rekening tersebut diduga digunakan pelaku dalam menerima dana investasi dari para korban.
Setelah diperiksa secara intensif sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Noviyanti sebagai tersangka. Kini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.