Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Tipu Investasi DO Sawit, Rugikan Korban Miliaran Rupiah

Tersangka di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, uang hasil penipuan digunakan untuk membayar hutang pribadi, keperluan hidup sehari-hari, dan membeli sejumlah aset.

Namun, aset-aset yang dimaksud masih dalam penelusuran aparat.

“Jadi tersangka ini pada hari Jumat, 25 Juli 2025, resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” tambah IPTU Hutahean.

Atas perbuatannya, Noviyanti dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kedua pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan pihak lain yang terlibat, baik sebagai perantara maupun pihak yang turut menikmati hasil kejahatan.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta menelusuri aliran dana dari rekening pelaku.

Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami minta warga tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi tanpa dasar hukum yang jelas. Segera laporkan bila menjadi korban,” pungkas IPTU Hutahean.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan berkedok investasi masih marak, bahkan dilakukan oleh orang-orang dari kalangan biasa seperti ibu rumah tangga.

Warga diharapkan untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pihak manapun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan