WNA Selundupkan Sabu di Celana Dalam

Tersangka Lungile Ntombenhle Mzimela, seorang WNA Afrika Selatan yang selundupkan sabu di celana dalam-Foto : ANTARA-
Namun, setelah beberapa hari Sindi tidak juga memberi informasi tentang penerima sabu tersebut hingga akhirnya nomor Sindi tidak dapat lagi dihubungi sehingga controlled delivery tidak dapat lagi dilakukan.
LN dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ant)
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Pemulutan, Salah Satunya Kedapatan Simpan 21 Paket Sabu
BACA JUGA:Hakim PN Kelas IA Palembang Vonis Bersalah Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI