Hakim PN Kelas IA Palembang Vonis Bersalah Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI

Suasana Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI di PN Kelas IA Palembang.-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:Rumah Kosong Ditinggal 4 Tahun Habis Dilalap Api

Kemudian, tambahan pidana berupa membayar uang pengganti sebesar Rp436.500.000. Uang pengganti itu oleh terdakwa M Fahrudin sudah dikembalikan , sehingga tidak ada lagi yang harus dibayar untuk sisa kerugian negara.

Pada kesempatan yang sama, tiga orang JPU Kejari OKI yakni, Rendi Sandu SH, Bayu Kuncoro SH, dan Ulfa Nauliyanti SH mengatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim.

Terhadap vonis itu juga, melalui Kuasa Hukumnya, Tirta Arisandi juga menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa M Fahrudin menerima putusan tersebut.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan