Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri

Pasutri pelaku penipuan modus proyek sepeda listrik fiktif saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Rumah Kosong Ditinggal 4 Tahun Habis Dilalap Api

Tanpa pikir panjang, korban pun mentransfer uang sebesar Rp 29 juta ke rekening atas nama Debby Arisanti.

Sisa dana sebesar Rp 400 ribu diserahkan secara tunai langsung kepada pelaku.

Namun, harapan korban untuk mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan mulai sirna seiring berjalannya waktu.

Satu bulan berlalu tanpa adanya kabar lanjutan dari kedua pelaku. Merasa curiga dan waswas, korban kemudian menghubungi pelaku dan mendatangi toko milik pelaku.

Saat korban datang, pelaku memperlihatkan sejumlah uang. Namun, mereka kembali berkelit dengan dalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli sepeda listrik lagi.

Pelaku bahkan kembali menjanjikan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta per bulan kepada korban jika tetap bersedia melanjutkan kerja sama.

Sayangnya, setelah tiga bulan berlalu, keuntungan yang dijanjikan pun tak kunjung diberikan.

Bahkan, pelaku kembali meminta tambahan modal sebesar Rp 5 juta dari korban, dengan janji seluruh uang beserta keuntungan akan dikembalikan satu bulan kemudian. Namun, janji tinggal janji, karena korban sama sekali tidak mendapatkan uangnya kembali.

Merasa ditipu, korban akhirnya mendatangi toko milik pelaku untuk menagih pertanggungjawaban. Di hadapan korban, kedua tersangka mengakui bahwa uang korban telah digunakan oleh mereka berdua untuk keperluan pribadi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku membuat kwitansi pengakuan utang senilai Rp 36,9 juta yang menyebutkan bahwa seluruh dana korban akan dikembalikan.

Namun korban tidak lagi percaya begitu saja. Ia memutuskan untuk mengecek langsung kebenaran proyek pengadaan sepeda listrik yang ditawarkan pelaku sebelumnya. Hasilnya mengejutkan, proyek tersebut ternyata tidak ada alias fiktif.

Merasa tertipu dan mengalami kerugian besar, korban pun melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Prabumulih. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Idik IV Satreskrim Polres Prabumulih.

Menyikapi laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para saksi, termasuk memanggil dan memeriksa pasangan Andani dan Debby Arisanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan