Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri

Pasutri pelaku penipuan modus proyek sepeda listrik fiktif saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

Setelah dilakukan penyelidikan dan dikantonginya bukti-bukti kuat, penyidik pun resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua pelaku berinisial AN dan DA telah kami tetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT.

AKP Tiyan menambahkan bahwa salah satu pelaku yakni Debby Arisanti merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Lebih lanjut Tiyan Talingga menuturkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kasatreskrim.

AKP Tiyan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi atau proyek yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

"Apalagi jika proyek yang ditawarkan tidak memiliki legalitas dan kejelasan yang bisa dibuktikan," ujarnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan