Pakar Hukum: Panitia Pesta Rakyat Garut Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP Usai Tewaskan 3 Orang

Azmi Syahputra, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan Pasal 359 KUHP bisa dikenakan dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak pejabat yang menelan tiga orang korban tewas dan sembilan orang sempat dirawat di rumah sakit.
"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," katanya, Minggu (20/07/2025).
Pasal 359 KUHP menyebutkan "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
BACA JUGA:Siap Lakukan Kolaborasi Berantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Muba
BACA JUGA:Lilie Putri Rojlah Minta Maaf ke TNI Usai Kontennya Viral Bandingkan Gaji FB Pro dengan TNI
Ia menjelaskan insiden itu dalam hukum pidana disebut kealpaan sehingga pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya dimulai dari Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian, yang menjadi bagian panitia” termasuk surat izin penyelenggaraan.
Jadi jelas, kata dia, patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang atau pun adanya kecerobohan.
"Dimana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi. Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal," katanya.
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Aniaya Sesama Pelajar: Korban Trauma dan Tak Ingin Sekolah Lagi
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung !
Di sinilah, ia menyebutkan menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban.
Sebelumnya dilaporkan, insiden yang menyebabkan tiga orang tewas dalam acara pesta rakyat itu merupakan rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kericuhan tersebut menyebabkan 26 orang harus dibawa ke rumah sakit dan tiga orang meninggal dunia.
BACA JUGA:Viral Bandingkan Gaji TNI dan FB Pro, Akun Konten Kreator Ini Kena Rujak Netizen