Pakar Hukum: Panitia Pesta Rakyat Garut Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP Usai Tewaskan 3 Orang

Azmi Syahputra, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:Warga Sungai Rambutan Geger Temukan Pria Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Kurung, Ini Kata Polisi

Yakni seorang anak usia delapan tahun bernama Vania Aprilia, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Kemudian Dewi Jubaeda (61) dan seorang anggota Polres Garut Bripka Cecep Saeful Bahri (39). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan