Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan

Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Terbukti cemari kebun sawit warga, PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) disanksi ganti rugi tanam tumbuh dan pemulihan lahan.
Hal tersebut terungkap pada rapat terkait pembahasan usia tanaman untuk kompensasi di ruang rapat Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Muara Enim, Senin 21 Juli 2025.
Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I H Emran Tanrani tersebut Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, kepala desa Gunung Megang Dalam dan pihak manajemen PT TBBE.
BACA JUGA:256 Kopdes Terbentuk, Fokus Kembangkan Potensi Desa
BACA JUGA: Cegah Beras Oplosan, Polres OKU Awasi Peredaran Beras di Pasar Tradisional
Agenda rapat tersebut sehubungan dengan adanya surat dari PT Truba Bara Banyu Enim nomor; 06.80/SPM/TBBE- Bupati Muara Enim/IV/2025.
Pada Juni 2024 lalu, Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah, Makmur Maryanto telah melaporkan kejadian adanya dugaan limbah PT TBBE yang merusak kebun miliknya ke Pemkab Muara Enim, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim.
Limbah tersebut mengakibatkan ratusan batang pohon sawit milik warga di ataran Sungai Benaki Desa Gunung Megang Dalam kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tertimbun disposal dan mengganggu produktifitas tanaman sawit miliknya.
BACA JUGA: Disnaker OKU Kembali Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Secara Gratis
BACA JUGA:Dorong Pengangkatan R4–R5 Menjadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Prabumulih Layangkan Surat ke Walikota
Kebun Sawit Milik Abdul Manan ini diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektar.
Sementara 2 hektar lahan kebun diduga terendam limbah disposal yang telah mengering dan menyebabkan sekitar 225 batang sawit terdampak.
Ketebalan lumpur yang mengering diprediksi paling dalam 15 centimeter, beserta bongkahan batu bara yang ikut terbawa ke areal perkebunan, mempengaruhi pertumbuhan dan produktifitas pohon sawit yang ada.
BACA JUGA:Ratusan PHL Non ASN di Prabumulih Datangi DPRD, Tuntut Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu