Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan

Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Herman Deru: Pendidikan Anak Dimulai dari Teladan, Bukan Sekadar Ucapan

Kepala Bagian (Kabag) Tapem, Setda Muara Enim Asarli Manudin mengatakan bahwa kesimpulan dari rapat tersebut, telah ditetapkan bahwa umur kelapa sawit yang ditanam itu secara teknis menurut Dinas Perkebunan berumur 9 tahun.

Kemudian yang kedua, kata dia, ada kewajiban bagi perusahaan untuk memperbaiki tanggul yang jebol dan nomarlisasi penggunaan anak sungai yang dangkal akibat lumpur limbah disposal.

"Setelah dihitung jumlah Kelapa Sawit terdampak, ditentukan juga umurnya. Maka pembayaran ganti rugi ditentukan sesuai dengan Pergub nomor 40 tahun 2017," ujarnya.

Untuk lahan perkebunan sendiri akan dilakukan pembersihan atau normalisasi lahan beserta anak-anak sungai yang ada di sekitar areal tersebut, secepatnya.

"Secepatnya untuk diselesaikan antara PT. TBBE dan pemilik lahan, Abdul Manan yang diurus oleh pak Makmur Maryanto," ujarnya

Ada 225 batang Kelapa Sawit terdampak dan mengalami penurunan produktifitas dan 1 batang pohon sawit yang mati hal tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat yang terdampak.

Pemkab Muara Enim akan melakukan pengawasan agar tidak terulang kembali kejadian serupa, juga dari pihak perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan.

"Ketetapan rapat ini merupakan sanksi dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan, yaitu ganti rugi dan pembersihan lahan kebun," pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan