Aniaya Warga Banyuasin, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi di Sekitar Stasiun Kertapati

Pelaku saat diamankan di Polsek Pemulutan Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Empat Bulan Buron Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih Timur Susul Teman ke Penjara

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya singkat.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Pemulutan.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka.

Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pasal ini mengatur hukuman penjara dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan. 

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan