1,1 Kg Sabu dan 1.510 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Muratara, Polisi Amankan 2 Tersangka Asal Riau

Dua tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi berikut 1,1 kg sabu dan 1.510 butir ekstasi diamankan ke Mapolres Muratara. -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM – Genderang perang terhadap peredaran narkotika ditabuh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dua tersangka yang terlibat jaringan narkotika asal Riau berhasil diringkus. Keduanya, Satrio Bimo Ajie (25), warga Dusun I Pulau Bindarang, Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Bersama keduanya Tim Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,1 kg  dan ekstasi 1.510 butir.  

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di depan rumah warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB dinihari.

BACA JUGA:Tempat Jual Beli Minyak Ilegal Keluang Terbakar

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menjelaskan terungkapnya jaringan narkotika asal Riau ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda empat yang mencurigakan dan diduga mengangkut narkoba, melintas di kawasan Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah ciri-ciri kendaraan yang dimaksud cocok, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang tengah berada di dalam mobil yang terparkir di halaman depan rumah warga.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sepaket  plastik teh Cina hijau merk HY yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.122 gram.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan Beraksi di 3 TKP di Ogan Ilir: Dua Gagal Satu Berhasil !

BACA JUGA:Empat Bulan Buron Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih Timur Susul Teman ke Penjara

Sebanyak 1.510 butir pil diduga ekstasi, masing-masing 1.056 butir berwarna biru berlogo Aladin dengan berat sekitar 386 gram, selebihnya 454 butir berwarna merah muda berlogo granat dengan berat sekitar 165 gram.

"Semua barang bukti tersebut dibungkus dalam kresek atau kantong plastik berwarna hitam  berada di bawah jok sebelah sopir dan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka," jelas Kapolres. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan