1,1 Kg Sabu dan 1.510 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Muratara, Polisi Amankan 2 Tersangka Asal Riau

Dua tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi berikut 1,1 kg sabu dan 1.510 butir ekstasi diamankan ke Mapolres Muratara. -Foto : Dokumen Palpos-
Bersama barang bukti itu, kedua tersangka telah diamankan di Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Bapak Kandung di Muba Terancam 15 Tahun Penjara !
BACA JUGA:Pemilik Senjata Api Ilegal di Bayung Lencir Diamankan: Ini Barang Bukti dan Bakal Hukumanya !
Ditambahkan Kapolres, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu terbongkarnya kasus ini. Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Muratara,” pungkasnya.