Polsek Prabumulih Barat Berhasil Amankan Mobil Ayla Milik Warga yang Dicuri dan Digadaikan Mantan Pacar

OD terduga pelaku penadah berikut mobil milik korban penggelapan saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-Foto: Prabu-

Serta Yadi, warga Cipondoh, Tangerang, yang diduga turut serta membantu dalam proses penggelapan dan penggadaian kendaraan tersebut.

Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada 12 Juni 2025 yang lalu.

BACA JUGA:Pelaku Pungli di Batukuning OKU Berhasil Diringkus

BACA JUGA:Tersengat Listrik, Buruh Bangunan di OKU Alami Luka Bakar Serius

Namun, sayangnya saat penangkapan tersebut dilakukan, mobil milik korban belum berhasil ditemukan.

Dari pengakuan pelaku utama, mobil tersebut telah digadaikan.

Meski kedua pelaku utama sudah diamankan, tim tidak menghentikan penyelidikan.

Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH dan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi, tim terus mengembangkan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:Satu Pencuri Mobil Truck di Amankan Satu Pelaku DPO

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Bantah Terima Fee dari Ilegal Driling

Penelusuran demi penelusuran dilakukan, termasuk menelusuri jaringan komunikasi dan transaksi penggadaian kendaraan.

Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan mobil Daihatsu Ayla BG 1669 CG yang telah berpindah tangan ke wilayah Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dengan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi.

Setelah melakukan pengintaian intensif selama beberapa waktu, pada Jumat sore, 11 Juli 2025, polisi akhirnya berhasil mengamankan mobil milik korban yang saat itu sedang dikendarai oleh Odi Saputra (30).

Tanpa perlawanan berarti, mobil beserta pengemudinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan