2 Pelaku Pengeroyokan di Gelumbang Dibekuk Polisi

DIAMANKAN : Dua pelaku penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang.-foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan