2 Pelaku Pengeroyokan di Gelumbang Dibekuk Polisi
Editor: Yuli
|
Kamis , 10 Jul 2025 - 16:21

DIAMANKAN : Dua pelaku penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang.-foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.*