Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juli 2025: Naik Rp8.000, Kini Tembus Rp1,902 Juta !

Harga emas Antam terbaru 10 Juli 2025-Foto : Dokumen Palpos-

Masyarakat perlu mengetahui bahwa transaksi jual-beli emas batangan, baik saat membeli maupun menjual kembali, dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Berikut rincian kewajiban pajak dalam transaksi emas:

1. Pajak Pembelian Emas:

Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen

Tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Pajak ini dipotong langsung dari harga pembelian dan disertai dengan bukti potong PPh 22

2. Pajak Penjualan (Buyback):

Untuk penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan:

1,5 persen untuk pemilik NPWP

3 persen untuk non-NPWP

PPh 22 ini juga langsung dipotong dari nilai total buyback saat transaksi dilakukan.

Dengan kata lain, penting bagi investor emas untuk mencantumkan NPWP mereka saat transaksi agar mendapatkan potongan pajak yang lebih ringan.

Bagi yang tidak memiliki NPWP, total penghasilan dari penjualan emas akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Kenaikan harga emas hari ini tak lepas dari pengaruh kondisi pasar global.

Beberapa faktor utama penyebab kenaikan antara lain:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan