Pengedar dan Juga Resedivis Narkoba di Senalang, Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

Barang Bukti sabu yang berhasil diamankan dalam penggerebekan di kediaman tersangka AK di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang. -Foto : Dokumen Palpos-
Tidak hanya itu polisi juga mengamankan handphone milik AK yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
"Saat diinterogasi di tempat, AK mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya," tambah AKP Najamuddin.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Sopir di Muratara Berujung Damai, Begini Tanggapan Abdul Aziz!
Kini, AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas AKP Najamuddin.