Hati-Hati: Jangan Asal Parkir Dipinggir Jalan, Akibatnya Bisa Seperti Ini!

Satlantas Polres Musi Rawas melakukan olah TKP kecelakaan yang dialami oleh Bripda Ghalidzan Raja Guna anggota Samapta Polres Muratara, pada Rabu 2 Juli 2025. -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Hati-Hati jangan asal parkir dipinggir jalan, selain dapat membahayakan orang lain juga bisa membuat kamu mendapat masalah.
Seperti yang terjadi pada Eka Kusuma (44), warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sopir Truk batubara dengan nomor polisi BD 8438 DK ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Karena truk yang diparkirkan di sisi kiri Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Terawas, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, tersebut diduga menjadi salah satu faktor kecelakaan yang menewaskan Bripda Ghalidzan Raja Guna (19), personel Polres Muratara.
BACA JUGA:Tanggapi Aspirasi Masyarakat, BPD Tanjung Terang Gelar Musdesus
BACA JUGA:Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Akibat kecelakaan tersebut, Eka Kusuma sempat diamankan di Polsek STL Ulu Terawas dan kini tengah menjalankan pemeriksaan di Polres Musi Rawas (Mura), untuk menentukan status hukumnya.
"Untuk saat ini, Eka masih berstatus sebagai saksi. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dalam cara dia menghentikan kendaraannya di lokasi kejadian," ungkap Kasat Lantas Polres Mura, AKP Muriyanto, Jumat 4 Juli 2025.
Dijelaskan AKP Muriyanto, menegaskan, proses penyidikan tengah berjalan.
Gelar perkara akan menjadi momen kunci untuk menentukan apakah kecelakaan ini murni akibat kelalaian pengendara motor atau ada faktor lain yang memberatkan.
BACA JUGA:Bupati Edison Sambut Kepulangan 334 Jemaah Haji Muara Enim
BACA JUGA:Wabup Sumarni Siap Perkuat Peran Strategis Wakada
“Yang menabrak itu korban (Bripda Ghalidzan), jadi masih kita dalami. Belum bisa disimpulkan karena masih menunggu gelar,” pungkasnya.
Dari kasus ini, kita dapat belajar pentingnya memahami prosedur berhenti darurat dilakukan dengan benar dan parkir pada tempat yang seharusnya agar tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tidak menimbulkan masalah bagi diri sendiri.