Pulau Tujuh Diperebutkan Kepri dan Babel, DPRD Babel Siap Gugat UU Pembentukan Kabupaten Lingga ke MK

Keindahan Pulau Tujuh yang kini rebutan antara Kabupaten Lingga Provinsi Kepri dengan Provinsi Bangka Belitung (Babel). -Foto : Istimewa-
"Mendagri harus adil seperti memutuskan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut. Apa bedanya sengketa pulau antara Babel dan Kabupaten Lingga," ucap Didit.
Berdasarkan Informasi, letak Pulau Pekajang yang termasuk dalam gugusan Pulau Tujuh, dekat dengan Kecamatan Belinyu Bangka. Banyak masyarakat untuk kebutuhan hidupnya berbelanja ke kecamatan tersebut. Bukan hanya kebutuhan Hidup, rujukan BPJS Kesehatan masyarakat pun dilakukan ke Kecamatan Belinyu Bangka.
Tim Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan belasan advokat untuk melakukan gugatan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, guna mengembalikan pulau tersebut ke wilayah daerah itu.
"Ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani yang akan membawa perkara Pulau Tujuh ke MK," kata Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kepulauan Babel Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Senin (30/06/2025).
Ia mengatakan sebetulnya sudah banyak advokat yang bersedia untuk melibatkan diri memperkuat Tim Hukum Provinsi Kepulauan Babel untuk melakukan gugatan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia.
"Setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar daerah yang menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel, akan tetapi sementara ini baru ditetapkan 12 advokat yang diketuai oleh pengacara senior Agus Hendriyadi," ujarnya.
Ia menyatakan dalam rapat evaluasi telah disampaikan data, dokumen serta informasi yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh, diantaranya terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu update penyampaian data penamaan Pulau Tujuh lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Gubernur Kepulauan Babel pada 2007 untuk memenuhi permintaan bahan Tim Nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri.
"Data ini ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri dan menjadi tanda tanya mengapa data yang valid tersebut belum terinput. Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri untuk dimintakan klarifikasi," katanya.
Ia menambahkan dalam rapat evaluasi ini juga disampaikan fakta-fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menetapkan batas wilayah daerah termasuk saat akan memproses penetapan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi.
"Fakta-fakta demikian saat berperkara di Mahkamah Konstitusi akan dijadikan sebagian dari alat bukti atas ketidak absahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga," katanya.
Sejarawan dan Budayawan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dato' Akhmad Elvian menyatakan Pulau Tujuh berfungsi sebagai simpul logistik perdagangan timah dan lada putih (muntok white pepper) Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Babel.
"Secara historis, Kepulauan Babel dan Kepulauan Riau memiliki hak atas Pulau Tujuh ini," kata Dato' Akhmad Elvian saat menanggapi sengketa Pulau Tujuh antara Pemprov Kepulauan Babel dengan Kepri di Pangkalpinang.
Ia mengatakan berdasarkan sejarah, Pemprov Kepri mengklaim Pulau Tujuh masuk dalam wilayahnya didasarkan pada sejarah penguasaan Kesultanan Lingga - Riau yang tercatat dalam perjanjian dengan Hindia Belanda tahun 1857 dan 1869.
Sementara itu, Pemprov Kepulauan Babel juga memiliki legitimasi kuat melalui keterkaitan geografis, ekonomi dan budaya, di mana Pulau Tujuh berfungsi sebagai jalur dan simpul logistik perdagangan bijih timah, lada putih di Pulau Bangka.