Skandal WO di Palembang : Pemilik WO Bawa Kabur Uang Rp1,3 M

Tersangka pemilik WO yang membawa kabur uang Rp1,3 miliar milik pasangan calon pengantin diamankan di Mapolsekta IB I Palembang.--

Tersangka Jaka Perdana dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:3 Buronan yang Membunuh Guru Ngaji di Banyuasin Diciduk di Bengkulu dan Jambi

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah empat tahun penjara, yang dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Dalam kasus seperti ini, kepercayaan diri pasangan calon pengantin yang seharusnya menjadi momen yang membahagiakan dan membekas menjadi bencana besar. 

Pelanggan yang menjadi korban tindak penipuan semacam ini berharap agar hukum dapat memberikan keadilan dan memulihkan kerugian yang mereka alami. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan