Pelaku Pembobol Toko Handphone di Amankan

Tersangka dan barang Bukti di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Dua Toko Handphone di Jalan Merdeka, Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba yang dibobol Maling Telah di Ungkap Sat Reskrim Polres Muba.
Satreskrim Polres Muba Langsung Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
Dua orang Menjadi Korban Kebobolan Toko yakni Mastilan (35) Dusun Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- dan ZulFikri (48) warga Jalan Kapten A. Rivai, Balai Agung, Kecamatan Sekayu, mengalami kerugian sekitar Rp7.100.000,- akibat dari kejadian.
BACA JUGA:Tragis ! Buruh Pemeras Minyak Tewas Mengenaskan, Diduga Jadi Santapan Buaya
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, (16/06/25) dan Kamis, (26/06/25) Sekira pukul 07.30 WIB.
Tersangka Sendiri bernama ROLIS (26), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Sekayu, melakukan aksi kejahatan didua ruko ini dengan merusak gembok rolling door toko menggunakan paku gepeng yang sudah dimodifikasi.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko Mastilan pelaku ini mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Hot 4i warna Hitam Biru dan Toko Zulfikri pelaku mengambil 12 unit HP berbagai merek, antara lain Xiaomi Mi Max 2 (putih), Oppo A58, Oppo A3S, Oppo A31Oppo A16, Oppo A1K, Vivo Y91, Samsung J4, Infinix Smart 5, Xiaomi 4(Rincian 2 unit lainnya masih dalam proses pendataan).
BACA JUGA:Gilo ! Dua Beranak Lakukan Aksi Keji, Rudapaksa Anak dan Adik Tiri hingga Hamil
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Dari hasil gelar perkara, ROLIS ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang Penadah yakni AT (39) warga Jalan Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru.