Pelaku Pembobol Toko Handphone di Amankan

Tersangka dan barang Bukti di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pemuda Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada Kanan: Polisi Lakukan Penyelidikan !

Ia menerima gadaian 1 unit HP Vivo warna hitam-biru dari ROLIS, yang kemudian diketahui merupakan hasil curian.

AT sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Kemudian turut juga diamankan pendahan dalam kasus serupa yakni RN (41) warga Dusun I Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Ia menerima gadaian 1 unit HP Infinix Hot 4i warna hitam-biru, hasil kejahatan dari Tersangka Rolis.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.TrK, S.IK, MH menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan.

“Jadi dua toko ini yang bobol satu tersangka dan dua orang sebagai penadah hasil barang curian. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di sekitarnya,” ujar AKP Afhi.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan