Kasus Racuni Adik Ipar dengan Jamu Sianida Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi Rika Amalia racuni adik ipar dengan jamu sianida hingga meninggal dunia-Foto: Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Kasus pembunuhan berencana adik ipar dengan racun potasium atau jamu sianida memasuki babak baru di persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (26/06/2025).

Dimana, terdakwa Rika Amalia akhirnya dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Alasan JPU dihadapan Majelis Hakim, karena terdakwa Rika Amalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, serta menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Apalagi perbuatan Rika Amalia dengan dalih sakit hati sehingga tega melakukan pembunuhan berencana dan keji terhadap adik iparnya atau korban Aisyah (13), yang masih berstatus pelajar SMP.

BACA JUGA:Kapolsek Lempuing Jaya Terima Serahan Senpira dari Masyarakat

BACA JUGA:Miliki Dua Senpira, Warga Sekayu Diamankan saat di Pondok Kebun

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Rika Amalia meresahkan masyarakat, serta dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Sementara itu hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki anak yang masih balita.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Rika Amalia,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

BACA JUGA:Hampir 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Alumunium di Prabumulih Susul Teman ke Penjara

BACA JUGA:Sadar Hukum Warga Lembak Serahkan Senpi Rakitan

Dalam uraian berkas tuntutan tersebut, JPU Kejari Palembang, mengungkap motif terdakwa Rika Amalia tega menghabisi nyawa adik iparnya, karena terdakwa memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Dimana berawal korban sering menyinggung kehamilan terdakwa Rika Amalia dan mengatakan bahwa anak yang dikandung oleh terdakwa bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan