Miliki Dua Senpira, Warga Sekayu Diamankan saat di Pondok Kebun

Tersangka saat di amankan anggota Polsek Sekayu-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Baronit (45) warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.
Penangkapan terhadap pelaku pada Jumat dini hari 27 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah pondok milik tersangka yang berada di Dusun IV Kelurahan Muara Teladan.
Tersangka yang ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal.
BACA JUGA:Rumah Pohon di Sekolah Islam Terpadu Fathona Baturaja Terbakar
BACA JUGA:Hampir 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Alumunium di Prabumulih Susul Teman ke Penjara
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Oke Wijaya, S.H. bersama personil unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tak sia - sia, penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku saat itu sedang berada di pondoknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.
"Alhamdulillah, Jumat dini hari personil unit Reskrim kita yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kita berhasil menangkap pemilik Senpira. Saat sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"ujar Kapolsek Sekayu.
BACA JUGA:Sadar Hukum Warga Lembak Serahkan Senpi Rakitan
BACA JUGA:Berdalil 5 Tahun Puasa Karena Istri Sakit, Petani Kopi Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat, 7 (tujuh) butir peluru berbentuk lonjong terbuat dari timah, 1 (satu) butir peluru berbentuk bulat terbuat dari timah, 1 (satu) botol plastik berisikan KIP, 1 (satu) gumpal sabut kelapa, 1 (satu) botol bekas bubuk mesiu.
Barang bukti Seluruh ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sekayu dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penggunaan senjata api ilegal.