Pejabat Ikut Berkampanye, Ciptakan Demokrasi yang Tidak Sehat

Kegiatan pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2019 dan pelipatan surat suara untuk Pilpres dan Pileg 2024-Foto: koer Palpos-

Netralitas ASN ini juga sudah ada aturannya. ASN juga tidak boleh masuk dalam politik praktis. 

Dia juga memastikan bahwa dirinya dalam pemilu 2024 akan menjaga netralitas selaku ASN. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Gelorakan Perubahan

BACA JUGA:Kelulusan PPPK Nakes Dibatalkan, Ada Potensi Indikasi KKN ?

"ASN tidak boleh berpartai politik," tandasnya.

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memungkinkan seorang presiden untuk berkampanye dan memihak kepada pasangan calon presiden telah menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Ade, seorang warga Alang-Alang Lebar Kota  Palembang, turut memberikan pandangan mereka terkait hal ini.

Ade menyatakan, menurutnya setiap orang memang punya hak politik, termasuk presiden.

Tapi, sebaiknya tetap ada batasan etika. 

"Jangan sampai kepentingan partai mengalahkan kepentingan negara. Ini perlu diawasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ucapnya, Minggu, 28 Januari 2024.

Sementara itu, Eli warga  Kemuning Kota Palembang berpendapat, bahwa hak  demokrasi memang penting.

Tapi dirinya  khawatir jika presiden terlalu terlibat dalam kampanye, bisa membuat pemerintahan teralihkan dari tugas utamanya.

Harusnya ada pembatasan agar presiden tetap fokus pada kepemimpinan dan kepentingan nasional.

Tanggapan dari kedua warga ini mencerminkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat terkait keterlibatan presiden dalam urusan politik partai.

Hal ini juga menggambarkan pentingnya dialog dan diskusi terbuka untuk mencapai kesepahaman yang seimbang dalam konteks demokrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan