KPK Periksa Bupati OKU

Inilah ruangan di Mapolres OKU yang digunakan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati OKU dan 10 orang lainnya-Foto: Eko-

Dalam persidangan tersebut, saksi Setiawan menyebut proses pencairan uang muka dari anggaran Pokir terjadi ketika Teddy menjabat sebagai Bupati definitif setelah sebelumnya menjadi Pj Bupati.

Namun, hingga kini, kata Ikhsan, belum ditemukan indikasi aliran dana mengarah kepada Teddy.

BACA JUGA:Air Mata Ruth Sahanaya Iringi Lagu ‘Rencana Bukan Bencana’

BACA JUGA:SK Kemendagri Picu Polemik : Risiko Retaknya Perjanjian Helsinki !

Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan fakta baru akan terungkap saat pemeriksaan lanjutan di persidangan.

"Semua akan digali lagi dalam pemeriksaan nanti. Kita tidak ingin berspekulasi sebelum ada fakta hukum yang kuat," tukasnya.

Sedangkan mantan PJ Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana, juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Iqbal menjelaskan, dinamika politik internal DPRD menjadi faktor penghambat pengesahan anggaran Pokir tahun 2025 yang mencapai Rp45 miliar.

Menurutnya, rapat pengesahan tak kuorum karena DPRD terpecah menjadi dua kubu yaitu pendukung Yudi Purnama Nugraha (YPN) dan kelompok "Bertaji" yang mendukung Teddy Meilwansyah.

"Yang hadir dan menyetujui hanya dari kubu Bertaji, sementara pihak YPN tidak datang," ungkap Iqbal.

Untuk menyelesaikan kebuntuan itu, Iqbal mengaku mengadakan pertemuan informal di rumah dinas bersama Kepala BKAD dan pejabat lainnya.

Ia meminta agar rapat dijadwalkan ulang demi tercapainya kuorum.

Sekedar mengingatkan, pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU.

Mereka yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Adapun dua orang pemberi suap yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin 26 Mei 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan