Peradi Usul Penyadapan Dihapus di KUHAP

Komisi III DPR RI rapat dengan LPSK dan Peradi untuk dengar masukan soal RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta-Foto: Antara-

BACA JUGA:Menakar 5 Keunggulan dan 3 Kelemahan Suzuki Ignis 2025 : Crossover Kompak Bergaya SUV !

Sedangkan, kata dia, keterangan ahli dari pihak penasehat hukum jarang dipertimbangkan.

"Karena itu, kalau kemudian dalam penanganan sebuah perkara pidana memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis, yang akhirnya menjadi bukti surat. Tidak perlu dihadirkan di persidangan," katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan