Ini Tujuh Arahan Strategis Bupati Muba Dalam Apel Siaga Karhutbunlah 2025

Bupati Muba pimpin apel untuk Karhutbunlah -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, SH memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutbunlah, dalam upaya memperkuat kesiapan menghadapi musim kemarau tahun 2025 dan potensi ancaman kebakaran hutan, kebun, dan lahan, di Lapangan Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (10/6/2025).
Hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati Muba Rohman, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, Dandim 0401/Muba Letkol Inf. Erry Dwianto, S.Psi,.M.Han, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga. SH.,S.I.K.,M.H, Ka. Kejari Aka Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Silvi Ariani, Ka. Satpolpp Erdian Syahri, S.Sos, MSi, Kadishub Muba Bpk. Musni Wijaya, dan Danramil Sekayu Kapt. Inf. Deni Purba
Dalam amanatnya, Bupati Toha menegaskan bahwa seluruh pihak, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, BPBD, perusahaan, dan masyarakat harus memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh untuk mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas, seperti yang terjadi pada tahun 2024 dengan luas kebakaran mencapai 4.036 hektar atau menyumbang 26% dari total Karhutbunlah di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Anggaran Belanja Mamin Dinas P3A dan KB Banyuasin Tembus Rp800 Juta
BACA JUGA:Pejabat Esselon II Prabumulih Wajib Tahu! Ini Pesan Walikota H Arlan Jika Tidak Ingin “Dicopot”
Guna memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian, Bupati Toha menyampaikan tujuh arahan strategis yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan,
Antara lain Sinkronisasi Satgas Provinsi dan Kabupaten, Bupati menekankan pentingnya sinkronisasi antara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Karhutbunlah di tingkat provinsi dan kabupaten.
Hal ini penting mengingat asap dari kebakaran di satu wilayah bisa berdampak hingga ke kabupaten tetangga bahkan lintas provinsi seperti Jambi.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan Modus Tutup Lubang ATM
BACA JUGA:Ciptakan Cemilan Ringan Jajanan Mang Bhabin
Kemudian Pembagian Tugas Pengendalian, seluruh stakeholder dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan harus terlibat aktif.
Tugas pengendalian Karhutbunlah harus terbagi habis dan dikoordinasikan secara menyeluruh agar penanganan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Selanjutnya Penegakan Sanksi Tegas, Bupati mengingatkan perlunya pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pembakaran pascapanen yang masih banyak dilakukan petani.
BACA JUGA:Speedboat Terbalik Dihantam Ombak di Sungai Lubuk Sakti: Ini yang Terjadi pada Penumpang !