Reformasi Keuangan Daerah: Gaji ke-13 ASN Pemprov Sumsel Resmi Cair Lewat SP2D Online !

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang modern dan responsif.

Dengan meluncurkan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem digital berbasis SP2D Online yang telah terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Peluncuran pembayaran ini secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH, dalam acara yang berlangsung di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA:PERPADI Diminta Tak Hanya Andalkan Penggilingan

BACA JUGA:11 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP: Pemprov Sumsel Panen Apresiasi dari BPK RI !

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Bank Sumsel Babel, PT Taspen, kepala OPD, bendahara pengeluaran, serta para operator SIPD dari berbagai perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Edward menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara.

Selain sebagai bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, gaji ke-13 juga merupakan insentif untuk meningkatkan motivasi kerja, loyalitas, serta kinerja ASN dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:Mendagri Singgung Banyak Daerah Bergantung Dana Transfer Pusat : Dorong Daerah Lebih Kreatif !

BACA JUGA:KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

"Gaji ke-13 bukan hanya sebatas angka, tapi merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pengabdian ASN yang selama ini telah menjalankan tugas dengan dedikasi," ujar Edward.

Menurutnya, ASN sebagai motor penggerak birokrasi harus terus didukung oleh sistem yang profesional, transparan, dan efisien.

Oleh karena itu, transformasi sistem pembayaran dari konvensional ke digital menjadi keniscayaan dalam era modern saat ini.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2025 ini pembayaran gaji ke-13 dilakukan sepenuhnya secara elektronik menggunakan aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, yang telah terhubung langsung dengan SIPD RI milik Kementerian Dalam Negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan