Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2025: Naik Lagi Rp26.000, Kini Tembus Rp1,9 Juta per Gram !

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan signifikan, Jumat (30/5)-Foto : Dokumen Palpos-

Kenaikan harga emas Antam tidak terlepas dari perkembangan harga emas dunia.

Saat ini, harga emas global bergerak di kisaran USD 2.380 per troy ounce, didorong oleh pelemahan dolar AS, ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh The Fed, dan meningkatnya permintaan terhadap aset safe haven.

Beberapa analis memperkirakan tren kenaikan harga emas masih akan berlanjut, terutama bila kondisi geopolitik dan tekanan inflasi tetap tinggi.

Emas dipandang sebagai aset pelindung nilai (hedging) terhadap ketidakpastian ekonomi dan penurunan nilai tukar.

Bagi masyarakat yang melakukan transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, penting untuk memperhatikan aturan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Nominal transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP.

Jika tidak memiliki NPWP, maka tarif naik menjadi 3%.

Pajak dipotong langsung dari jumlah buyback dan pembeli akan menerima bukti potong resmi dari PT Antam Tbk.

2. Pajak Pembelian Emas

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP.

Sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak 0,9%.

Pajak ini dipungut saat transaksi dan pembeli akan memperoleh bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Kenaikan harga emas Antam ini turut mendorong minat masyarakat terhadap investasi logam mulia

. Emas dinilai sebagai instrumen yang aman dan stabil, terutama dalam jangka menengah dan panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan