ID Pelanggan Diblokir Sepihak, Pelanggan PLN Ancam Akan Mengadu ke Ombudsmen dan YLKI

Riok pelanggan PLN Rayon Prabumulih yang mengalami pemblokiran ID PLN secara sepihak.-Foto : Prabu Agustian-

Menurut Ichsan, pihaknya telah memberikan dua opsi penyelesaian kepada pelanggan yakni pelunasan penuh (full 1x bayar) atau pelunasan secara cicil. Namun, cicilan hanya bisa dilakukan oleh pelanggan pascabayar, bukan prabayar. Oleh karena itu, pelanggan yang ingin mencicil tunggakan diharuskan mengalihkan layanan ke pascabayar terlebih dahulu.

“Opsi kedua ini secara peraturan hanya diperbolehkan kepada pelanggan pascabayar. Jika pelanggan tersebut prabayar atau token, maka diwajibkan untuk dilakukan migrasi ke pascabayar terlebih dahulu,” jelasnya. 

Ketika ditanya apa tanggapannya terkait rencana pelanggan tersebut yang akan mengadu ke Ombudsmen dan YLKI, Ichsan enggan menjawab hal itu. “Telah kami jelaskan sejelas-jelasnya, kepada yang bersangkutan semua skema maupun peraturan yang ada di PLN. Tetapi yang kami tangkap yang bersangkutan  tetap tidak menerima penjelasan tersebut,” ucapnya.

“Dan perlu diketahui bahwa tagihan tunggakan yang ada tersebut, adalah milik almarhum orang tua yang bersangkutan (bukan orang lain),” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan