ID Pelanggan Diblokir Sepihak, Pelanggan PLN Ancam Akan Mengadu ke Ombudsmen dan YLKI

Riok pelanggan PLN Rayon Prabumulih yang mengalami pemblokiran ID PLN secara sepihak.-Foto : Prabu Agustian-
Padahal, Riok mengaku tidak pernah mengajukan permintaan mutasi jenis layanan tersebut.
Tak puas hanya dengan penjelasan dari layanan 123 dan aplikasi, Riok akhirnya mendatangi langsung kantor PLN ULP Prabumulih untuk mengklarifikasi permasalahan yang ia alami. Namun, hasilnya mengecewakan.
BACA JUGA:Pimpin Rakor Forkopimda, Walikota Prabumulih: Ketahanan Pangan Ini Menjadi Tanggung Jawab Bersama
BACA JUGA:Tidak Hanya di Bengkulu, Bunga Rafflesia Hansseltii Mekar Sempurna di Sumsel : Disini Lokasinya!
“Saya tetap diwajibkan membayar tunggakan itu kalau ingin blokir dibuka. Padahal itu bukan tagihan saya, dan bukan atas nama saya,” kata Riok.
Menurutnya, pihak PLN menyatakan bahwa titik lokasi menjadi acuan, bukan siapa pemilik nama ID pelanggan saat ini.
Dengan demikian, meskipun ID yang aktif sekarang atas nama Riok dan tidak pernah menunggak, ia tetap diminta menanggung tagihan dari pelanggan sebelumnya.
“Ini sungguh aneh. Mereka bilang yang penting titik lokasi, bukan nama. Tapi yang diblokir itu meteran aktif atas nama saya, bukan orang sebelumnya,” keluhnya lagi.
BACA JUGA:Baznas OKU Bidik 250 Masjid dì OKU Bentuk UPZ
Atas kejadian ini, Riok menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur yang lebih serius. Ia berencana melaporkan PLN Rayon Prabumulih ke Ombudsman Republik Indonesia serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atas dugaan pelanggaran hak konsumen.
“Akan kami laporkan, pertama karena tidak ada pemberitahuan sebelum dilakukan pemblokiran. Kedua, ini seperti jebakan. Mereka utak-atik aturan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Riok.
Tak hanya itu, Riok mengaku mendapat tawaran aneh dari petugas PLN, yakni mengubah salah satu meteran aktifnya menjadi pascabayar terlebih dahulu agar bisa mencicil tunggakan. “Bahkan minta salah satu KWH saya yang masih aktif dan tidak bermasalah diganti ke pascabayar dulu baru bisa cicil. Saya menolak itu karena itu tidak logis,” cetusnya.
Menanggapi keluhan pelanggan tersebut, Manager PLN ULP Prabumulih, Ichsan Rahmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran ID pelanggan atas nama Riok. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan sistem karena terdapat tagihan lama yang belum dilunasi di lokasi tersebut.
“Kami sudah memberikan penjelasan langsung kepada pelanggan bersangkutan. Dalam sistem kami, ada tagihan lama yang belum dibayarkan pada titik lokasi itu,” ujar Ichsan saat dikonfirmasi oleh wartawan.