Polisi Tegur 55 Pengendara Karena Tak Patuhi Aturan Berkendara di Jalan Raya

Polisi dari Polres Ogan Ilir Lakukan Pengamanan dijalan Lintas Timur Indralaya Ogan Ilir -Foto : Isro Antoni-

KORANPALPOS.COM - Sedikitnya 55 kendaraan dilakukan tindakan preventif berupa teguran dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polres Ogan Ilir pada malam libur , Saptu Malam, 24 Mei 2025.

Selama patroli, petugas aktif melakukan tindakan preventif berupa razia kendaraan roda dua dan empat, terutama di sepanjang Jalan Lintas. 

Selain itu, personel juga membubarkan kerumunan mencurigakan serta menyisir lokasi rawan pungutan liar dan aksi premanisme.

Kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:Antera Puji Gebrakan Bupati Bebaskan Muara Enim dari Angkutan Batubara

BACA JUGA:5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

"Usai apel, sekitar pukul 21.00 WIB, tim patroli bergerak melakukan kegiatan hunting dengan rute yang telah ditentukan,"kata Kabid Muhas Polres Ogan Ilir AKP Herman. Minggu, 25 Mei 2025.

Ia mengatakan rute tersebut meliputi kawasan Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya, KPT Tanjung Senai, kawasan Timbangan 32, hingga kembali ke Mapolres Ogan Ilir. 

Patroli dilakukan secara mobile untuk memantau dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Tak hanya bertindak, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang ditemui selama patroli. 

BACA JUGA:QRIS di Prabumulih Belum Populer, Pinca Bank Sumsel Babel Prabumulih: Kita Akan Menstimulasi

BACA JUGA:Wabup Sumarni Lantik Pengurus Cabang BKMT Kecamatan Tanjung Agung

Warga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta dianjurkan tidak keluar rumah pada jam rawan kecuali untuk kepentingan mendesak.

Polisi juga mengingatkan warga agar tidak segan menghubungi call center Bantuan Polisi jika menemukan tindakan mencurigakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan