Pro-Kontra Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Lubuklinggau

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karemajaya.-Foto : Maryati-
KORAPALPOS.COM - Wacana pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah pasca Pemilu 2024 memicu tanggapan beragam dari masyarakat dan pemerhati demokrasi.
Kritik terhadap kinerja Bawaslu memang bermunculan, terutama terkait dugaan kurang optimalnya pengawasan pemilu.
Namun, banyak pihak tetap menolak gagasan pembubaran lembaga ini karena dinilai dapat mengancam masa depan demokrasi elektoral di Indonesia.
Sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan harapan agar dilakukan reformasi total terhadap tubuh Bawaslu, bukan justru membubarkannya.
BACA JUGA:WC di Tengah Semak Belukar :Pemdes Sampai Gotong Rumah Warga, Ternyata Ini Alasannya !
BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumsel Resmikan Jumputan Motif Akasia dan Kopi Khas Bumi Serasan Sekundang
Mereka menekankan pentingnya penguatan fungsi dan peran Bawaslu dalam menjamin pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga masa depan demokrasi kita. Jika pengawasan hanya dilakukan secara terpusat dari tingkat nasional, maka pengabaian terhadap konteks sosial dan geografis lokal akan menjadi persoalan serius,” ujar Abdullah, seorang toko masyarakat di Lubuklinggau, Kamis 22 Mei 2025.
Menurutnya, pengawasan yang dekat dengan rakyat sangat penting untuk memastikan keadilan elektoral berjalan merata.
Mekanisme pengawasan yang responsif dan berbasis partisipasi publik dinilai sebagai fondasi utama demokrasi yang sehat.
BACA JUGA:Dukung Pelatihan Kerja, Gedung AKN Prabumulih Akan Diperbaiki dan Difungsikan Kembali
Wacana pembubaran Bawaslu daerah pun perlu dicermati secara kritis dari tiga sudut pandang utama:
Konstitusionalitas: Bawaslu daerah adalah bagian dari sistem yang diatur dalam kerangka hukum nasional, sehingga keberadaannya bukan semata keputusan administratif, melainkan amanat konstitusional.