Pro-Kontra Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Lubuklinggau

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karemajaya.-Foto : Maryati-
Asas Desentralisasi dan Keadilan Elektoral: Pengawasan yang efektif menuntut pemahaman terhadap dinamika lokal, yang hanya bisa dicapai jika lembaga pengawas hadir langsung di daerah.
Tata Kelola Demokrasi Partisipatif: Kehadiran Bawaslu daerah menjadi sarana penting untuk melibatkan masyarakat dalam mengawal integritas pemilu, sekaligus mendorong akuntabilitas hingga ke akar rumput.
BACA JUGA:Polres OKU Edukasi Pelajar Tertib Berlalulintas
BACA JUGA:Bupati Edison Lepas Keberangkatan 336 CJH Kabupaten Muara Enim
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karemajaya, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami di daerah ini hanyalah pelaksana teknis. Bagaimana regulasinya, itu yang kita jalankan. Soal keputusan pembubaran atau penguatan, semuanya berada di tangan pemerintah pusat dan pembuat undang-undang,” ujar Ketua Bawaslu yang akrab disapa DKJ.
Meski menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, pernyataan ini sekaligus menggambarkan posisi dilematis yang dihadapi Bawaslu daerah di tengah tarik-ulur kebijakan nasional.
Ke depan, masyarakat berharap wacana ini tidak hanya menjadi perdebatan elitis, tetapi menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.