Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Beri Setoran, Pria di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti ketika diamankan Polisi-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari korban ke Polsek Indralaya pada 16 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:JPU Perlihatkan Barang Bukti OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Persidangan
Pelaku berinisial W (24), warga Desa Payakabung, awalnya meminjam satu unit becak motor milik korban, R.E.P (32), warga Kelurahan Timbangan.
Pemakaian kendaraan itu disepakati dengan sistem setoran harian sebesar Rp30 ribu.
Namun seiring waktu, pelaku tidak menjalankan kewajibannya. Ia menunggak pembayaran hingga jumlah keseluruhan mencapai Rp1.075 ribu.
BACA JUGA:Jadi Target Operasi, Pelaku Curanmor diamankan
BACA JUGA:Bandit Kampung Kembali Beraksi di Pemulutan : Tapi Lagi-lagi Keok Ditangkap Polisi !
"Saat diminta untuk mengembalikan kendaraan, pelaku hanya menyerahkan sepeda motor tanpa bagian rumahan becaknya,"katanya.
Pada 5 Mei 2025, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan serta mengembalikan rumahan becak paling lambat 12 Mei 2025.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak memenuhi janjinya.
BACA JUGA:Susianna Ditangkap di Pondok Belakang Rumah : Polres Muba Temukan 35 Paket Sabu Siap Edar !